Rukun & Syarat Nikah

By. Agung, M.Santoso, Ahmadi, Nur Muthmainnah, Ayuningtyas

Rukun Nikah

Rukun adalah bagian dari sesuatu, sedang sesuatu itu takkan ada tanpanya.Dengan demikian, rukun perkawinan adalah ijab dan kabul yang muncul dari keduanya berupa ungkapan kata (shighah). Karena dari shighah ini secara langsung akan menyebabkan timbulnya sisa rukun yang lain.

o Ijab: ucapan yang terlebih dahulu terucap dari mulut salah satu kedua belah pihak untuk menunjukkan keinginannya membangun ikatan.

o Qabul: apa yang kemudian terucap dari pihak lain yang menunjukkan kerelaan/ kesepakatan/ setuju atas apa yang tela siwajibkan oleh pihak pertama.

Dari shighah ijab dan qabul, kemudian timbul sisa rukun lainnya, yaitu:

o Adanya kedua mempelai (calon suami dan calon istri)

o Wali

o Saksi

Shighah akad bisa diwakilkan oleh dua orang yang telah disepakati oleh syariat, yaitu:

o Kedua belah pihak adalah asli: suami dan istri

o Kedua belah pihak adalah wali: wali suami dan wali istri

o Kedua belah pihak adalah wakil: wakil suami dan wakil istri

o Salah satu pihak asli dan pihak lain wali

o Salah satu pihak asli dan pihak lain wakil

o Salah satu pihak wali dan pihak lain wakil

Syarat-syarat Nikah

Akad pernikahan memiliki syarat-syarat syar’i, yaitu

terdiri dari 4 syarat:

o Syarat-syarat akad

o Syarat-syarat sah nikah

o Syarat-syarat pelaksana akad (penghulu)

o Syarat-syarat luzum (keharusan)

1. Syarat-syarat Akad

a). Syarat-syarat shighah: lafal bermakna ganda, majelis ijab qabul harus bersatu, kesepakatan kabul dengan ijab, menggunakan ucapan ringkas tanpa menggantukan ijab dengan lafal yang menunjukkan masa depan.

b). Syarat-syarat kedua orang yang berakad:

± keduanya berakal dan mumayyiz

± keduanya mendengar ijab dan kabul , serta memahami maksud dari ijab dan qabul adalah untuk membangun mahligai pernikahan, karena intinya kerelaan kedua belah pihak.

c). Syarat-syarat kedua mempelai:

o suami disyaratkan seorang muslim

  • istri disyaratkan bukan wanita yang haram untuk dinikahi, seperti; ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari bapak dan dari ibunya.

o disyaratkan menikahi wanita yang telah dipastikan kewanitaannya, bukan waria.

2. Syarat-syarat Sah Nikah

a). Calon istri tidak diharamkan menikah dengan calon suami

b). Kesaksian atas pernikahan

³ keharusan adanya saksi

³ waktu kesaksian, yaitu kesaksian arus ada saat pembuatan akad

³ Hikmah adanya kesaksian

Pernikahan mengandung arti penting dalam islam, karena dapat memberi kemaslahatan dunia dan akhirat. Dengan demikian ia harus diumumkan dan tidak disembunyikan. Dan cara untuk mengumumkannya adalah dengan menyaksikannya.

³ Syarat-syarat saksi

¥ berakal, baligh, dan merdeka

¥ para saksi mendengar dan memahami ucapan kedua orang yang berakad

¥ jumlah saksi, yatu dua orang laki-laki atau satu orang laki-laki dan dua orang perempuan. Q. S. Al-Baqoroh : 282

¥ Islam

¥ adil

c). Lafal (Shighah) akad perkawinan bersifat kekal

Demi keabsahan akad nikah, shighah disyaratkan untuk selamanya (kekal) dan tidak bertempo (nikah mut’ah).

3. Syarat-syarat Pelaksana Akad (Penghulu)

Maksudnya ialah orang yang menjadi pemimpin dalam akad adalah orang yang berhak melakukannya.

a). Setiap suami istri berakal, baligh, dan merdeka

b). Setiap orang yang berakad harus memiliki sifat syar’I : asli, wakil, atau wali dari salah satu kedua mempelai.

4. Syarat-syarat Luzum (Keharusan)

a). Orang yang mengawinkan orang yang tidak memiliki kemampuan adalah orang yang dikenal dapat memilihkan pasangan yang baik, seperti keluarga atau kerabat dekat.

b). Sang suami harus setara dengan istri

c). Mas kawin harus sebesar mas kawin yang sepatutnya atau semampunya.

d). Tidak ada penipuan mengenai kemampuan sang suami.

e).Calon suami harus bebas dari sifat-sifat buruk yang menyebabkan diperbolehkannya tuntutan perpisahan (perceraian).

Pertanyaan-pertanyaan:

1. Bayu

S: Kenapa wali dalam perkawinan harus laki-laki dan bukan perempuan?

J: “ janganlah perempuan menikahkan perempuan-perempuan lain, dan jangan pula seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri.”

(H.R. Ibnu Majah dan Daruquthni)

2. Zainal

S: a). Apa yang dimaksud ‘telah dipastikan / disahkan kewanitaannya’?

b). Apa yang dimaksud ‘mas kawin sepatutnya’?

J: a). Maksudnya ialah orang yang akan dijadikan istri adalah benar-benar seorang wanita, bukan waria. Cara mengetahui bahwa ia seorang wanita atau waria, yaitu dalam proses ta’aruf atau masa perkenalan, kita bisa melihat dari sikapnya, pergaulannya (dngan siapa ia bergaul), dari keluarganya, serta dari tetangga atau kerabat dekatnya.

b). Sepatutnya disini mas kawin/ mahar yang diberikan dengan kesepakatan dan keridhaan kedua belah pihak. Definisi ‘sepatutnya’ biasanya lebih condong ke permpuan, laki-laki menyesuaikan dengan keadaan perempuan.

Sedangkan ‘semampunya’ lebih condong ke laki-laki dalam menentukan mahar, tidak memberatkan pihak laki-laki karena sesuai kemampuan laki-laki.

3. Khadijah

S: Dalam ijab qabul tidak disbutkan yang menikah itu sesame manusia, bagaimana kalau salah satu pihaknya jin atau syaithan?

J: Kembali lagi ke tujuan menikah, kalau memang tidak tercapai maka tidak bisa. Menikah adalah ibadah dan kalau ibadah itu sbaiknya dicari yang di perintahkan, bukan dicari yang dilanggar. Karena sudah menjadi fitrah manusia untuk menyukai sesama manusia, bukan terhadap hal yang ghaib dan menentang syara’. Allah swt. telah mnciptakan manusia berpasang-pasangan, yaitu manusia dengan manusia yang brlainan jenisnya (laki-laki dan perempuan).

4. Ibu Sari

S: a). Kenapa rukunnya hanya ijab dan qabul?

b). Bagaimana kalau menikah tetapi wali (ayah kandung) tidak diketahui keberadaannya?

J: a). Kami meringkas menjadi ijab qabul saja, karena dalam ijab qabul itu sendiri rukun lainnya sudah pasti termasuk dalam ijab qabul itu. Rukun lengkapnya yaitu: shighat (Ijab dan Qabul), kedua mempelai (calon suami dan calon istri), wali, dan saksi.

b). Berusaha mencari ayah kandungnya dulu, karena yang diberi hak menikahkan anaknya terutama yang perawan adalah ayah kandung. Ayah mmiliki keistimewaan dari wali yang lain. Jika memang tidak ditemukan maka walinya adalah wali jauh, ika tidak ada wali jauh maka wali hakim.

5. Maulana

S: a). Bagaimana menikah dengan orang yang berbeda agama?

b). Bagaimana hukumnya menikah dibawah tangan (nikah sirri)?

J: a). Tidak halal perkawinan wanita muslimah dengan laki-laki musyrik dan sebaliknya dan uga ahli kitab. Lihat Q.S. Al-mumtahanah: 10 dan Q.S. Al-Baqarah: 22.

b). Menikah dibawah tangan sah hukumnya menurut agama, tetapi tidak tercatat di KUA. Hendaknya dalam pernikahan dipakai konsep halalan toyyiban. Menikah jenis ini memang baik dan sah menurut rukun dan syaratnya, tapi konsekuensi dari pernikahan ini agak lebih berisiko. Selain itu, tujuan adanya pencatatan di KUA agar kedua belah pihak bisa mempunyai hak yang sama di mata hokum dan tidak ada yang dirugikan. Selama tujuan dari pemerintah dalam mengadakan pencatatan sipil adalah baik, maka kita harus mematuhinya.

6. Indah

S: Lebih baik mana ijab qabul secara terpisah atau digabung antara kedua calon mempelai?

J: Baiknya secara terpisah agar tidak terjadi kontak fisik sebelum menjadi muhrim. Akan tetapi, dilihat kondisinya, jika dalam kesehariannya calon mempelai biasa dengan khalwat ataupun tidak memakai syari’at Islam dalam membina hubungan sebelum menikah, maka penggunaan hijab tidak akan ada manfaatnya.

7. Nur Mawadah

S: Bagaimana jika walimatu ‘ursy dipisah antara ikhwan dengan akhwat?

J: Tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak. Jika keduanya sepakat untuk dipisah atau digabung, pastinya mempunyai kelebihan dan kekurangan tersendiri. Selain itu, lihatlah kondisi adat (kebiasaan) dan budaya yang biasa dipakai, karena masing-masing daerah maupun negara mempunyai adat dan budaya yang berbeda dalam hal ini.

Tentang tafany

aku baik dan suka berteman. hehe......
Pos ini dipublikasikan di Fiqih. Tandai permalink.

157 Balasan ke Rukun & Syarat Nikah

  1. A. Pengertian thalaq
    – menurut bahasa : memutuskan ikatan
    – menurut istilah : memutuskan ikatan pernikahan yang dilakukan oleh suami.

    – Dalil tentang thalaq ada pada surat Al-baqarah: 227.

    B. Hukum thalaq
    Asal hukum thalaq adalah makruh karena Allah tidak menyukai hal tersebut, walaupun sebenarnya thalaq itu boleh.
    Dalam hadits dikatakan: “Suatu yang halal tetapi dibenci Allah ialah thalaq.( HR. Abu Daud, Ibnu Majah)

    C. Macam-macam Thalaq
    thalaq dibagi menjadi dua, yaitu :
    1) thalak secara jelas. contohnya : sang suami mengatakan kepada isterinya “Aku menceraikan Engkau”.
    thalaq secara jelas rukunnya ada 3, yaitu :
    – yang menalak (suami)
    -yang ditalak (isteri)
    -lafadz
    2) thalaq secara kinayah. contohnya: sang suami mengatakan kepada isterinya “Pulanglah Engkau ke rumah orang tuamu”.
    thalaq kinayah rukunnya ada 4, yaitu:
    -yang menalak (suami)
    -yang ditalaq (isteri)
    -niat
    -lafazh

    D. Syarat- syarat Thalaq :
    a. tidak dipaksa
    b. sehat akalnya
    c. tidak dalam keadaan mabuk

    pertanyaan-pertanyaan:

    1. syifa

    S : -bagaimana jika seorang suami lupa bahwa dia sudah
    menceraikan isterinya berapa kali?

    – Dan bagaimana bila sang isteri membayar laki-laki untuk menikahinya agar sah ruju’nya?

    J : -Kalau dia lupa seperti lupa pada shalat, maka dihitung yang paling kecil hitungan thalaknya, atau bertanya pada isterinya atau orang lain yang mengetahui ucapan thalak tersebut.
    – Boleh laki-laki dibayar untuk menghalalkan ruju’ kembali asal dalam pernikahannya ini dia sudah melakukan ijma’. tetapi bila sang isteri dalam pernikahannya yang kedua dia menyukai lelaki bayarannya, maka berhak baginya untuk tidak ruju’ kepada mantan suaminya.

    2. Agung

    S : Jelaskan surat Al- Baqarah ayat 227
    J : Jadi maksudnya, apabila sang suami bertekad untuk mentalak isterinya, maka jatuhkanlah talaknya karena Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mendengar apa yang ada di dalam hati setiap manusia.

    3. Taufan

    S : Sahkah apabila suami mengucapkan thalaq dengan main-main?
    J : Sah, karena menurut sebagian ulama,kata thalaq yang diucapkan secara jelas maka sah thalaknya walaupun dalam keadaan main-main.

    4. Bu Sari

    S : Apabila suami dalam keadaan sakaratul maut menceraikan isterinya agar si isteri tidak mendapatkan warisan, maka sahkah perceraiannya itu?

    J : Sah, lagipula dilihat dulu sang suami menceraikan isterinya saat si isteri dalam keadaan apa. jika dalam keadaan iddah, maka si isteri bisa mendapatkan warisan. Namun apabila masa iddahnya sudah lewat, maka isteri tidak mendapatkan warisan.

    5. muthmainah

    S : Kenapa KUA dengan mudahnya menyetujui gugatan cerai?
    J : KUA memutuskan perceraian melalui berbagai prosedur yang panjang. salah satunya dengan mengirim bawahannya untuk menyelusuri permasalahan suami-isteri yang ingin bercerai, apabila benar-benar tidak bisa disatukan lagi, maka pengadilan memutuskan perceraian. itupun dengan thalak satu karena pengadilan tidak mau mengambil resiko.

  2. ni'mah berkata:

    apabila melakukan pernikahan tapi terdapat syart-syarat tertentu. misalanya dalam pernikahan calon istri bersyarat belum bisa menjalankan kewajibannya sbg istri(menggaulinya) selama sang suami belum bisa menafkahi dirinya. pertanyaanna, sahkah pernikahan itu? sedangkan keduanya saling mencintai

  3. noor fazlinda abdul raof berkata:

    bagaimana cara-cara mengatasi masalah ibu mertua yang memandang harta daripada hati budi kepada seorg menantu.& hanya akan menangkan menantu yang kedua..

  4. azhannaz berkata:

    ADAKAH DENGAN MENGATAKAN “KALAU KAMU TIDAK SUKA AKU, AKU BOLEH CERAI KAMU” AKAN MENYEBABKA CERAI ATAU JATUH TALAK?

  5. *_* berkata:

    cerai itu sesutu yang di bencioleh allah!!

    pertanyaan azhannaz tu belum termasuk talak,karna ucapannya belum jelas.
    itu juga bukan termasuk kategori sindiran.karna perkataan itu terkesan seperti ancaman.bukan talak.

  6. herdian berkata:

    sahkah istri menceraikan suami?

  7. yogi berkata:

    Assalamualaikum,
    hmm… begini lho…

    ada yg masih saya bingungkan…
    kenapa begitu pentingnya dgn mas kawin…

    Mungkin dalam beberapa adat itu bsa bertanda seberapa besar dari penghargaan sang pihak laki” kpd wanitanya…

    Tapi apa sebegitu pentingnya… sampai calon saya sekarang membicarakan kepada ku langsung *dikarenakan kekhawatiran dari tunanganku bahwa keluarganya menjadi kecewa…

    Emang brp patokan seharusnya utk mas kawin…?

    Saya lebih berfikir logik… menurut saya mas kawin tidak lah menjadi patokan penghargaan dari pihak laki kepada
    pihak wanita, karena tidak membeli atau untuk “show off kekayaan”…

    Apa yg saya lakukan ya, padahal bila semampuku hanya bisa 10 gram saja… itu pun.. sudah maksimal… karena terhitung 5 bulan lebih lagi target pernikahanku…

    Apa ada suggest ato advice..??

    Karena calonku bilang, dia merasa bahwa ortu ku blm bisa menerima dia, dan ingin aku mapan dulu… sedangkan itu semua tidak sepenuhnya benar…

    Kekhawatirannya sangat kritis… dan itu mengganggu…

    dia takut ortu saya tidak serius / maksimal sehingga tidak menghargai dia ataupun keluarganya…

    padahal itu semua tidak benar.. karena adat budaya tiap keluarga itu berbeda-beda… aku bingung..

    oh iya sekedar info.. ortu dia dan dia adat sunda dan aku adat jawa…

    Tolong advice n tips n triknya ya… suggest juga…
    Email aja ke Yougyz@gmail.com..

    Thanks… Wassalam.

  8. Moi berkata:

    Dalam Islam, tidak ada patokan tertentu dalam mahar, yang penting kesepakatan keduanya. Calon suami menyesuaikannya dengan budaya calon istri; dan calon istri menyesuaikannya dengan kemampuan calon suaminya. Namun kenyataannya, banyak pihak yang menganggap bahwa dirinya lah yang perlu dipahami tanpa memahami orang lain. Apa yang anda alami bisa dikatakan perbedaan budaya. Dalam hal ini, ada baiknya dibicarakan baik2 antar kedua belah pihak; jangan sampai permasalahan ini menghambat tujuan yang lebih mulia, yakni membangun pernikahan yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Semangat!!!

  9. M. Reza berkata:

    Assalamualaikum
    saya mau menikah karena sudah tidak kuat lagi menahan nafsu dengan pasangan sy. tapi skg sy masih kuliah dan tidak punya pekerjaan.sedangkan seorang suami harus menafkahi istrinya.bagaimana sebaiknya yang harus sy lakukan?
    untuk menghindari zina
    jika harus segera menikah, bagaimana cara saya harus izin ke orang tua?
    mohon bantuanya!!

  10. dewi berkata:

    saya wanita 24 tahun.mempunyai hubungan dgn seorang lelaki udah 1 thn lebih.tetapi ahir2 ini dia menggantung status saya yag ga jelas.dilain pihak saya mempnya kenalan yag siap melamar saya. siap menanggung segala ekkurangan saya. mohon bantuan nya.apa yang harus saya lakukan.terimakasih.

  11. bartimeus berkata:

    apakah ada batasan umur minimal seorang perempuan dapat dikawini/dinikahkan untuk kemudian melakukan hubungan seksual.

  12. ADAM berkata:

    untuk M.Riza
    kalau ternyata belum mampu untuk menafkahkan dalam hidup berkeluarga lebih baik ditunda dulu kecuali mau bertanggung jawab untuk menafkahkannya, lebih baik perbanyaklah berpuasa untuk menahan nafsu

  13. ADAM berkata:

    Untuk Dewi
    saran saya trima lamaran dari teman anda itu, karena itu lebih baik dari pada pacar anda yg sekarang “menggantung anda”, saya melihat ada itikad baik dari calon pelamar anda.

  14. unting berkata:

    salam knal ajah

  15. Ilham berkata:

    Apakah sudah jatuh talak apabila suami berkata dalam keadaan sangat marah dan tak bermaksud talak kpada istrinya ‘KAMU MAU CERAIKAH?? KAMU MAU CERAIKAH???’

  16. miyu berkata:

    miyu nak tanya… lelaki tu boleh tak berkahwin dengan sepupu perempuan nya… ayah lelaki itu dan ayah si perempuan adalah adik beradik…

  17. Dinda Ayu berkata:

    Apakah boleh wali perkawinan di gantikan oleh orang yang tidak ada hubungan darah , bagi perempuan yg masih status perawan, karena bapaknya sudah meninggal dunia. Misalnya digantikan oleh wali hakim, mengingat pernikahannya akan dilakukan di luar negeri yang jauh dari sanak keluarga, dan tentunya memerlukan biaya tinggi untuk mendatangkan keluarga dari indonesia. Demikian pertanyaan dari saya, kami sangat menunggu jawaban dari ibu. Terima kasih banyak sebelumnya. Salam, Dinda Ayu

  18. Chunggo berkata:

    Ternyata yg namanya nikah \ apa lagi kawin seringkali jadi penyesalan. Kalo tahu kawin tu enak, knapa gak dari dulu ajah.

  19. tia berkata:

    bagaimana apabila sebahagian uang untuk membeli mahar adalah uang dari calon istri dimana si calon istri ikhlas akan hal tersebut. apakah sah pernikahannya atau tidak.

  20. RUBY berkata:

    soalan saya ialah mengenai wali dalam pernikahan. sekiranya anak perempuan yang lahir dari hubungan di luar nikah siapakah yang boleh menjadi walinya?? sekiranya bapa yang mewalikannya adakah pernikahan itu sah? dan apakah hukumnya?

  21. Rifky® berkata:

    Infonya sangat membantu banget. Terima kasih

    mbak…saya bentar lagi mau nikah. MOhon doanya ya.

  22. zura berkata:

    saya seorang pelajar di sebuah ipta,sudah berkhawin dan belum mempunyai anak.bagaimana ka saya ingin mengatakan agar suami saya faham akan kemahuan saya seperti perbelanjaan nafkah,kerna smpi skrg suami saya ala kadar untuk memberi saya nafkah.kerna saat ini saya amat memerlukan bantuannya……………….

  23. mellisa berkata:

    MAAF.. SAYA MAU TANYA…
    SAYA SNDIRI BUKAN BERAGAMA ISLAM..
    TP YANG INGIN SAYA TANYAKAN, APAKAH DALAM PERKAWINAN ISLAM ITU, BISA DIWAKILKAN?
    APABILA SALAH SATU PIHAK TDAK DPAT HADIR, BISA NGA IJAB KABUL ITU DIWAKILKAN OLEH ORANG LAIN?
    APA SUDAH ADA CONTOH KASUS YG NYATA?
    TOLONG DI JAWAB Y?
    SAYA PENASARAN. HEHE

  24. herly berkata:

    sah kah suatu pernikahan, jika yang menikahkan adalah ayah dari wanitanya.Tanpa penghulu dan saksi.

  25. wanita berkata:

    Bagaimana jika si isteri terlupa mengambil wudhuk semasa bernikah? Ia dipanggil membatalkan air sembahyang tetapi si isteri betul betul terlupa sehingga mahu diijabkabulkan.

  26. Rohim berkata:

    Syah kah pernikahan tanpa mahar / mas kawin,trus mas kawin termasuk rukun nikah / syarat nikah tolong dijelaskan.Apakah urutan rukun nikah yang benar tolong dijelaskan.

  27. Ping balik: Nikah « Persatuan Remaja Islam Masjid Jomblangan

  28. FERRY berkata:

    Saya ferry 21th,saya & pacar saya sudah brtunangan dan mantap utk mlanjutkan prnikahan,orang tua pacar saya sdh menyetujui & bhkan menganjurkan utk menikah,dikarenakan kami brhubungan jarak jauh sehingga dikhawatirkan kami bakal nekat melakukan zina saat kami brtemu.
    Akan tetapi,ortu saya belum menyetujui prnikahan saya dikarenakan saya masih punya kakak prempuan yg blum mnikah,dalam adat jawa,tdk dperbolehkan seorang prempuan dilangkahi adiknya.Ortu saya mmperbolehkan mnikah,tp 1 thn lg,nunggu ka2k saya mnikah dluan.

    Yg saya tnyakan,bgaimana hukumnya jika saya memutuskan untuk menikah siri tanpa spengetahuan ortu saya,sedangkan 1 tahun lagi kan saya bakal nikah lagi dgan pacar saya dihadapan ortu saya??
    Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.

  29. indra berkata:

    saya mau ty

    apabila saya ingin menikah tapi kondisi dari mempelai wanita baru ditinggal ibunda kemarin dan bapak nya sudah meninggal 5 tahun yang lalu….bagaimana

  30. aisyah berkata:

    Assalamaualaikum wrwb

    Saya baru menikah belum ada satu tahun, selama ini selalu terjadi pertengkaran, tetapi saya selalu mengalah dan akhirnya suami minta maaf. Selama menikah suami tidak pernah ngasih nafkah lahir kepada saya. Selain itu saya mau menanyakan apabila suami sering mengatakan “sekarang maunya apa, kalau sudah tidak mau, saya kembalikan ke orang tua kamu (saya lupa sudah berapa kali diucapkan kata-kata seperti itu)” Suami juga sering mengatakan ” kamu/mama boleh mencari yang lain, kamu/mama bisa mendapatkan yang lebih baik dari saya” Saya suka menanggapinya dengan mengatakan”kalau papa ingin mencari yang lain saya ijinkan, dan boleh membawanya ke saya,dan papa boleh menikah dengan dia, tetapi harus menceraikan saya dulu, saya juga percaya papa pasti bisa mendapatkan yang lebih segalanya dari saya, tetapi harus dengan cara baik juga saya akan melepaskan papa”. Sampai pada suatu saat suami mengatakan “saya sudah tidak mau lagi sama kamu, saya sudah tidak mampu lagi sama kamu”. saya mau menanyakan kata-kata yang telah diucapkan suami saya diatas hukumnya apa? dan bagaimana solusinya?
    Terima kasih banyak atas jawabannya. Tolong dibalas ke email saya saja. Saya sangat mengharapkan jawaban tersebut.

    wassalam

  31. IDA berkata:

    Assalamualaikum wr.wb

    Saya sebentar lagi kira-kira 1 bulan lagi akan melangsungkan pernikahan di kampung saya dengan calon suami juga satu kabupaten. Kebetulan saya dan calon suami bekerja di Jakarta. Sudah mengumpulkan dan menitipkan berkas-berkas untuk Pernikahan ke saudara saya di Kampung kemudian diserahkan ke pegawai KUA di daerah saya (Moden) istilahnya di kampung. Nantinya saya akan pulang lagi untuk mengurus lagi dan pemberkasan. Tapi saya kaget banget ada khabar dari kampung klo nanti waktu pernikahan saya harus pake wali hakim. Tapi saya tidak mau. Soalnya Ayah Kandung saya masih hidup dan bersedia menikahkan saya. Karena setelah di cek katanya tanggal lahir saya sama orang tua saya waktu nikah cuma berselang dua bulan. Saya bingung nih koq harus pake wali hakim?. Apakah ada peraturannya?. Kedua orang tua saya sudah bercerai sejak saya masih bayi. Saya diasuh oleh Nenek dan Kakek saya di Kampung. Bukankah klo masih punya Ayah kandung tidak boleh pake wali hakim. Dan tidak syah hukumnya.Bagaimana caranya meyakinkan klo itu ayah kandung saya. Kemungkinan dulu tempat tanggal lahir saya salah mencatat. Kedua orang tua saya sudah mempunyai keluarga masing-masing….
    Saya sangat mengharapkan jawabannya. Dikirim ke Email saya saja.
    Terimakasih

    Wassalamualaikum wr.wb

  32. Tarto berkata:

    kalau pas lafal nikahnya salah maksimal berapa kali.
    Bisa pihat laki melakukan kesalahan pas akad nikah mengucapkannya itu maksimal berapa kali, dan apa kah harus di tunda jika salah 3 kali dalam lafal akad nikahnya

  33. aresaja berkata:

    mohon doa dan restunya agar rencana saya untuk melaksanakan SUnnah RosulNya mendapatkan kelancaran dan kemudahan serta kesuksesan.amiin

  34. aresaja berkata:

    @Tarto : kayak PIN aza yang salah tiga kali langsung di blockir.hehe

  35. fitri berkata:

    saya wanita sudah bertunangn,,skrg lg plening mau menikah..yang saya ingin tnyakn,apa hukumya jika wali nikah pihak prempuan itu non islam(bapak saya katolik)..sedangkan saya islam,mohon balas ke email saya..trimakasih

  36. aji abdullah berkata:

    saya aji baru menikah 2 minggu,saya mau tanya begini satu hari sebelum menikah saya malamnya bermimpi basah yg mengharuskan saya mandi wajib,tp saya tdk melakukannya.dngn kesibukan nya saya menguurus semua pernikahn sayalupa untuk melakukan itu semua.sampai mau menjelang pernikahan atau akad pun saya tdk mandi wajib.bagaimana sah nggk pernikahan saya karena saya melaksanakan mandi wajib.apakah betul syarat seorang calon suami yg akan melaksanakan akad nikah harus bersih dr hadast kecil dan besar.thanks d tunggu balesannya

  37. aghe berkata:

    apakah bisa seorang wali dari mempelai perempuan digantikan???

  38. vita berkata:

    assalamualaikum wr.wb..

    jika mas kawin dibayar semuanya oleh calon istri tapi si istri rela apakah nikahnya sah?

  39. erik berkata:

    bagaimana jika calon istri menikah dalam keadaan terpaksa, apakah pernikahannya sah?

  40. rahman berkata:

    pada saat ijab kabul sang instri lupa ambil air wudhu, apakah itu mempengaruhi syah nikah? trimakasih

  41. aditya berkata:

    assalamualaikum wr wb

    saya menikah tanggal 15 februari 2010, namun pernikahan saya tidak dihadiri oleh wali dari isteri, karena wali tersebut bekerja di suatu daerah yang sulit dihubung, dan pernikahan kami dihadiri ibu dari calon isteri dan walinya adalah orang lain yang ditunjuk oleh calon isteri saya namun tidak ada hubungan kekerabatan (keluarga) namun ketika dikonsultasikan dengan penghulu bahwa pernikahan kami tidak masalah (syah) karena wali tersebut (yang ditunjuk oleh calon isteri saya) bersedia bertanggung jawab dunia akhirat dan yang saya tanyakan adalah sebagai berikut :

    1. syah atau tidak pernikahan kami tersebut..
    2. apakah kami bisa dikatakan berzina karena wali nikah tidak bisa hadir sehingga calon isteri menunjuk orang untuk menjadi wali nikahnya yang disaksikan oleh ibu calon isteri.
    3. bagaimana status anak kami….
    4. mohon saran, petunjuk dan arahannya kepada kami….

  42. kasasi berkata:

    bagaimana jika ketika menikah diwalikan dan tidak di ketahui oleh orang tua apakah pernikahan tersebut masih halal?

  43. ladz_3 berkata:

    bagaimana jika calon suami tidak memmbwa orang tua kandung,,akan tetapy membawa teman,,,,
    dan pernikahan itu tidak dketahui orangtua`a…
    apakah pernikahan itu syah….?????????
    seandi`a parnikahan itu sirih,,,,
    tetapi calon suami masih syah suami orang , n pernikahan itu tanpa diketahui istri`a, pakah tetap syachhhhhhhh…….????????????????????

  44. Moh. Arifin berkata:

    Maaf saya harus cerita, aku ponya teman, kebetulan suadah berkeluarga, tetapi dia mempunyai masalah karena terlanjur memberi harapan kepada wanita lain untuk menjadi istrinya yang kedua, pada hal dalam lingkup dia bekerja tidak memungkinkan dia beristri dua orang, bagaimana solusinya

  45. ayu berkata:

    Maaf saya ingin menanyakan perihal ” apakah sah menikah bagi wanita yang sedang masa haid? ” karena saya dengar dari orang yang dituakan di tempat saya kalau pernikahan dilaksanakan maka pernikahan itu tidak sah…
    Apakah benar demikian?

  46. maghfiroh berkata:

    apa hukum nya jika dselenggarakannya,acra langsung lamaran dengan pernikahan????

  47. niza berkata:

    bagaimana rukun nikah yg akan di jalankan bila kita menikah dengan beda agama., apakah sma rukun nikah yg akan dijalan kan seperti hal nya bila kita menikah dengan agama yg tdk berbeda

  48. Zero berkata:

    maksudnya harus setara bagaimana?

  49. firmansyah berkata:

    assalamualaikum wbt

    benar/bolehkah
    kalau saya meminta/berdoa supaya dijodohkan dengan seseorang
    yang saya cintai?
    terima kasih atas jawabannya.

  50. reno berkata:

    klau suami tidak bisa baca al , Quan tp dia pegen nikah apa bisa
    secara kan skrg pelaturan nikah harus bisa baca al Quan tp klau dia gak bisa gimana

  51. reno aditya berkata:

    trus itu kan peraturan klau mapelai cwok g, bsa baca al Quan apa bisa dia nikah

  52. Leo jasmine berkata:

    Tidak lama lgi sya mau menikah,tpi syang hubungan ini sya tdak dpat restu dri kluarga pihak laki sedangkan pcar sya anak yatim piatu. Untuk menghindari dari zina,apakah sah bla qmi menikah wali dari laki2 org laen ato tetangga yg sama sekali tdak sedarah,tpi sudah qmi anggap sperti saudra qmi sendri??? Mhon jwaban@ krna sya menunggu@. Nie email Fb saYa Leo.jasmine@ymail.com

  53. choki berkata:

    apa hukumnya jika suatu ijab qabul bukan dengan wali (ayah kandung atau pun saudara jauh yang seayah) tetapi dengan menggunakan wali hakim (penghulu) dan saat ijab qabul nama si gadis ditambah dengan nama bukan ayahnya?

  54. anindita berkata:

    bagaimana bila saya menikah tapi tidak di ketahui orang tua?
    dan calon suami saya adalah pria yang telah berumah tangga namun tidak mendapat persetujuan dari istrinya untuk menikah lagi?
    kami ingin menikah,bagaimana solusinya?
    tlong d blas d email sya
    trmksh

  55. Paijoe_Koplak berkata:

    saya mau tanya..

    bolehkan laki2 impoten menikah..
    apakah tidak berdosa jika tidak bisa memberi nafkah batin istri..

    atas jawabannya saya ucapkan terima kasih

  56. asep s berkata:

    bagaimana hukum nikah bagi perempuan yg dipaksakan oleh orang tuanya?? si perempuan tdk pernah dtanya sama sekali??bolehkah prnikahannya batalkan melalui pengadilan krn si perempuan sama sekali tdk dpt menerima laki-lakinya

  57. Sandi berkata:

    Sebentar lagi sy akan menikah tp ada masalah yg msh mengganjal yaitu soal biaya. Sy skrg ini tdk pnya uang sm skli krn sedangkan ortu calon istri minta “uang asap” (istilah suku sy) yg sy tdk bs memenuhinya, andaipun sy paksakan maka sy hrs pinjam uang dan itu akan jadi beban setelah saya menikah nanti. Sy sdh bbrp kali memberi tahu ortu calon istri sy bhwa sy tdk bs memenuhi keinginannya tp ortu calon istri sy ttp kekeh dgn pendirianny. Prtnyaanny adalah apakah sy hrs membatalkan niat baik ini hanya krn tdk ada biaya atw ttp melanjutkannya walaupun tdk bs memenuhi keinginan ortu calon sy itu? Mohon jawaban bijakny… Terimakasih wassalamu’alaikum.

  58. ikbal mutakin berkata:

    gimana klu menikah, uangnya dapat korupsi, gimana hukum pernikahannya?

  59. johan berkata:

    menikah menyelesaikan separuh dari agama dan separuhnya lagi untuk kita sempurnakan

  60. TIKA berkata:

    sepupu saya kemarin menikah, tapi pas sesi ijab qobul, pas sesi qobulnya si calon suami tidak membacakan ikrar qobulnya sndri tapi mengikuti naib.saya trima, kesananya dia mengikuti ucapan naib, yang sy ingin tanyakan apa nikahnya sah.tolong balasannya melalui email sy saza.makasih sebelumnya

  61. ahmad faizan berkata:

    Saya ijan 21th,saya & pacar saya sudah mantap utk mlanjutkan prnikahan,orang tua pacar saya sdh menyetujui & bhkan menganjurkan utk menikah 1 tahun 2 orang,dikarenakan kami brhubungan jarak dekat sehingga dikhawatirkan kami bakal nekat melakukan zina.
    Akan tetapi,kakak dari calon saya belum menyetujui prnikahan saya dikarenakan calon masih punya kakak prempuan yg baru mnikah bulan ini,dalam adat betawi,tdk dperbolehkan menikah 1 tahun 2 orang.kakak calon saya memperbolehkan mnikah,tp 1 thn lg.

    Yg saya tnyakan,bgaimana hukumnya jika saya memutuskan untuk menikah siri tanpa spengetahuan keluarga calon saya,sedangkan 1 tahun lagi kan saya bakal nikah lagi dengan pacar saya dihadapan keluarga saya dan calon saya??
    Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.

  62. yuni berkata:

    saya ingin bertanya, bagaimana bila dalam pernikahan Mahar/mas kawin adalah benda yang dipinjam dari saudara calon pengantin laki2 dan itu sepengetahuan calon istri dengan ikhlas pula. Karna sang istri tahu kemampuannya. Saat ijab qabul,mahar memang ada dan diberikan kpd sang istri,tp atas kemauan sang istri setelah menikah barang yg jadi mahar itu dikembalikan lagi. Lalu bagaimana hukum pernikhan itu? Sah atau tidak? Tetapi syarat dan rukun nikah yg lain terpenuhi.

  63. yuni berkata:

    saya ingin bertanya, bagaimana bila dalam pernikahan Mahar/mas kawin adalah benda yang dipinjam dari saudara calon pengantin laki2 dan itu sepengetahuan calon istri dengan ikhlas pula. Karna sang istri tahu kemampuannya. Saat ijab qabul,mahar memang ada dan diberikan kpd sang istri,tp atas kemauan sang istri setelah menikah barang yg jadi mahar itu dikembalikan lagi. Lalu bagaimana hukum pernikhan itu? Sah atau tidak? Tetapi syarat dan rukun nikah yg lain terpenuhi. Tolong jawabannya dkirim k email saya.

  64. iyan berkata:

    maaf,saya mau bertanya: dgn kemajuan teknologi gala kebutuhan manusia bs terpenuhi dan terjangkau,seiring dgn globalisasi,tuntutan pernikahan jarak jauh pun semakin tak terelakan,persoalanya adlh sah kah akad nikah dgn teknolgi maju spt dgn tlp dan sejenisnya?
    Terimakasih,tlg krm jwbn ny ke email sy

  65. krisnamurti berkata:

    bagaimana klo sebuah pernikahan itu jika orang tua perempuan tidak menyetujui….???
    apakah bisa dilakukan….

  66. harri yusuf berkata:

    ass..
    Bagaimana, jikalau nikah dibawah tangan telah dilaksanakan ( dirahasiakan ) dan tanpa penetahuan keluarga 2 belah pihak dengan tujuan menghindari kemakhsyatan.dan mana tahu suatu saat nanti menikah lagi dengan resmi atau pengetahuan keluarga kedua belah pihak.bagaimanakah kronologis nya didalam islam dan aturan nya???

  67. adam berkata:

    apakah hukum nikah gantung.. adakah ia benar2 wujud.. tolong huraikan persoalan ini dan tolong seerta dalil2.. terima kasih.. 🙂

  68. rosmini berkata:

    ass………..
    yg ingin sya tanyakan, : apakah sah suatu pernikahan jika ortu clon mempelai wanita tidak mengetahui pernikahan tersebut,
    sya sngat mengharapkan jawabannya,,,,,
    sblumx sya ucpkan trima kasi…..

  69. sofea berkata:

    saya sudah menikah di jakarta, dalam keadaan terpaksa kerana di tangkap. lelaki yang saya nikahi itu adalah boss saya. bapa saya masih hidup, tetapi dia tidak mengetahui tentang pernikahan ini. juru nikah itu mewakilkan dirinya sebagai wali kerana menurutnya, jika saya bukan seorang gadis sunti/perawan, ia seolah olah menikahkan janda. ia saya bukan gadis perawan. tapi saya tak pernah menikah atau bercerai sebelum ini. apakah penikahan saya sah di sisi Islam?

  70. fajar berkata:

    1.bagaimanakah hukumnya perjodohan, dan salah satu mempelai mersa tidak cocok??
    2. bagaimanakah hukumnya ijab yg dilakukan tanpa mempelai wanita.karna wanita tersebut berada di luar kota?

  71. koko berkata:

    ass saya mau bertanya jika waktu pengucapan ijab qabul calon istri saya sedang haid sah tidak pernikahan saya?

  72. efrina berkata:

    asalamualaikum…saya sudah menikah,,bulan 4- 2011.tetapi saya baru menyadari kalau ejaan nm bapk aya itu kasim bukan hasim.sedangkan waktu ijab kabul suami saya melapaskan hasim,bapak saya sendiri sudah almarhum,bagai mn hukumnya pernikahan saya?saya sangat membutuhkan jawabannya,,trimakasi

  73. efrina berkata:

    asalamualaikum…saya sudah menikah,,bulan 4- 2011.tetapi saya baru menyadari kalau ejaan nm bapk aya itu kasim bukan hasim.sedangkan waktu ijab kabul suami saya melapaskan hasim,bapak saya sendiri sudah almarhum,bagai mn hukumnya pernikahan saya?saya sangat membutuhkan jawabannya,,trimakasi tolong kompmskan efry_ina@yahoo.com

  74. etonkddin berkata:

    assalamualaikum wwr wb. mau tanya. saya mempunyai kakak perempuan yang telah berpisah dengan suaminya sudah puluhan tahun. terus kakak saya minta saya menjadi walinya dan minta saya untuk menikahkan saya dengan seorang laki-laki. ayah saya sudah meninggal, tinggal saya satu-satunya saudara laki-laki. bolehkan saya menikahkan kakak saya. makasih. wassalam

  75. burhan zen berkata:

    assalamualaikm, ana mau tanya,, ada gak y landasan/dasar hukum tentang dilarang atau diperbolehkannya suatu walimah yang pengantin prianya diwakilkan oleh orang lain karna ada sebab musabbab suatu hal (bisa karna yang mempelai pria tidak ada ditempat atau karna mempelai pria tidak bisa mengucapkan ijab qobul)?? mohon masukkanya ya…
    syukron,,,, wassalam warohmatullah,,

  76. saif ahmad berkata:

    assalamualaikum..mau tanya apa beleh seorang wali menikahkan anaknya atau memeksanya untuk menikah yang si anak tadi ngak suka..perjodohan tersebut..?syukron wassalam..

  77. anisa berkata:

    begini saya mau tanya…jika syarat dan ketentuan rukun nikah buat seorang janda apakah sama dengan syarat rukun nikah dengan yang masih perawan atau gadis??????

  78. edi berkata:

    assalamualaikum…….
    saya mau tanya nih….bagaimana kalau seorang laki2 mau menikahi perempuan tapi sebelum menikah dalam hatinya ada dendam dan punya niat setelah menikah nanti akan diceraikan lagi…apakah yang begitu nikahnya sah????

  79. edi berkata:

    oh….ya satu lagi…kalau sewaktu ijab qobul sang calon istri dalam keadaan haid apakah sah pernikahannya…tolong minta rujukan yang syah(adakah dlm al-qur’an atau hadist)

  80. lesta berkata:

    oh….ya satu lagi…kalau sewaktu ijab qobul sang calon istri dalam keadaan haid apakah sah pernikahannya…tolong minta rujukan yang syah(adakah dlm al-qur’an atau hadist)

  81. Syawaludin berkata:

    Apakah saat mengucapkan Qobul terbata-bata menjadi salah satu tidak sahnya rukun nikah??

    Mengapa,, kan hal itu wajar karena mungkin grogi atau tidak terbiasa,, kalau yang lancar mungkin bisa jadi kerena sudah berkali-kali menikah.. dan satu lagi lalu bagaimana apa bila mempelai lelaki itu gagap…??

    Mohon penjelasan

  82. kurniawan handi berkata:

    Assalamulaikum, apakah sah suatu pernikahan jika pada saat ijab qobul untuk mempelai pria menggunakan nama bin nya dari nama ayah tirinya,bukan nama ayah kandungnya (dikarenakan pada saat itu ayah kandungnya tidak mau bertanggung jawab terhadap anak-anak baik secara materil maupun spirituil)

  83. erni berkata:

    Assalamualaikum,saya seorang mualaf tp belum memiliki KTP beragama Islam. apakah bisa saya mengajukan pernikahan ke KUA dengan KTP saya yang lama? Karena saya tidak bisa mendapat surat pindah domisili dari tempat tinggal saya saat ini.terima kasih

  84. agus sulthon berkata:

    sah kah bila menikah walinya adik ibuk pengantin?

  85. mohd yussof bin mahamud berkata:

    sah atau tidak sekiranya akad nikah dlm keaadaan terbatal wuduk… contoh nya jika tersentuh dengan org yang bukan muhrim sebelum akad nikah

    Sekian terima kasih

  86. shenny nurfajri berkata:

    bagaimana hukumnya jika kita menikah hanya akad saja, tidak ada resepsi,, apakah tidak apa2???

  87. burangrang berkata:

    bolehkah saksi nikah itu saudara kandungnya…?

  88. tity berkata:

    asslmualaikuumm wr.wb,,,

    sy seorang gadis 20th, sama halnya dgn psngan sy 20th.
    kami berdua masih kuliah smster 5 di kmpus dan jurusan yg sama pula,,
    kami sudah punya niat utk menikah, ttapi belum punya pnghasilan,,,pdhal hbngan kami sdah brjlan slma 3,5 thun.
    kami ingin menikah, krna kami sngat dekat dan hmpir stiap hari bertmu,,
    banyak hal yg ditakutkan dalam hubungan yg semakin lama ini..

    yg ingin sy tanyakan :
    1. apa hukum nikah, jika sikonnya sprti kami ?
    2. jika hukumnya boleh2 saja, bagaimana cara meyakinkan ortu akan niat kami tsb ?
    3. apakah dlm islam diperbolehkan menikah jika lelaki masih muda dan belum berpenghasilan/msih kuliah ?
    4. jika keluarga dari kedua belah pihak sudah menyetujui untuk menikah, apakah dlm islam diperbolehkan wali nikah (ayah mempelai wanita) mengucapkan ijab kpda mempelai pria via telepon ? dalam hal ini wali/keluarga mempelai wanita tidak bisa hadir dalam akad nikah karena jarak yang memisahkan (kota yg berbeda, selain itu wali/kluarga mmpelai wanita tidak bisa berkunjung di kota t4 terselenggaranya nikah, disebabkan oleh hal2 lain yg menghalangi mreka untuk dtg k t4 trsebut).

    mohon sarannya ya,,,
    thx b4

    wassalam 😀

  89. Leli berkata:

    1. bolehkah orang menikah dengan tanggal lahir yang sama ? kalo gak boleh apa alasannya?

  90. fatimah berkata:

    1.bagaimana klo ingin menikah tpi dri pihak lelaki tidak memberi seserahan (besanan)?
    2. keluarga laki” ibunya tidak menyetujui,,
    Syah atau tidak nikah nya?
    Makasih..

  91. tian berkata:

    bagaimana hukumnya kalo dari pihak wanita memakai wali hakim dlm mlakukan ijab kabul?
    krna orang tua dari pihak wanita tdk mau merestui hubungan pernikahan itu..
    terima kasih

  92. aniev berkata:

    bagai mana hukumnya bila wali nikahnya bukan ayah kandungnya tapi di wakilkan kepada adiknya, namun setelah ada intimidasi dari keluarganya di anggap pernikahan anaknya tidak sah , sehingga anaknya lahir kakeknya ingin memisahkan lagi cucunya dengan kedua orang tuanya.

  93. Ali berkata:

    Wali hakim itu ada syaratny gak? Yang patut jdi wali hakim itu siapa?

  94. eris berkata:

    bagaimana hukumnya menikahi anak dari saudara laki laki tapi saudara laki laki tersebut adalah hanya anak angkat bapak?
    Terimakasih.

  95. avip berkata:

    saya sdh berpisah dg istri saya,,tetapi baru diatas naterai,,belum cerai ke paengadilan agama,,ekarang istri sy sdh menikah lg,,apakah perkawinanya syah?karna saya masih punya buku nikahnya,,bs ga sy menggugat dia?trims

  96. wiwik berkata:

    A).kalau orang yg telah berzina dan hamil kemudian mereka dinikahkan tanpa iddah sah atau tidak?
    B).kalau tidak sah, apakah perlu dinikahkan kembali? Karena saling mencintai dan telah mempunyai anak..

  97. sadri berkata:

    1.apakah kita sebagai orang islam di perbolehkab berpacaran, meskipun saling menyayangi satu sama lain.

  98. Gusnawati berkata:

    Apakah syah bila menikah yg menjadi wali ayah kandung,namun yang disebut nama bintinya adalah ayah tiri dan masuk dalam buku nikah?

  99. Muhammad nur berkata:

    apa saja sarat” nikah itu?

  100. shahebul berkata:

    Sah kah bila ada sepasang kekasih tidak direstui oleh slah satu orang tuanya. Sehingga mereka nekat untuk kawin lari. Lalu Menikah memakai wali beli atau wali pinjam. . ?

    Aku tunggu jawabx d email aku.. Sebelumnya terima kasih..

  101. zuldan assajad berkata:

    syahhhhhhhhhh,ridho bi ridho,tujuannya pernikahan adalah sakinah mawaddah warohmah,asalkan jangan kau dekati perzinahan.

  102. ardian berkata:

    Ass..wr.wb
    Apakah sah sepasang pengantin menikah tanpa ada persetujuan dari pihak laki-laki (orang tua dan keluarga besar)?sedangkan dari pihak perempuan sudah siap dan sangat mendukung.
    Saya sangat menunggu jawaban pertanyaan ini via email saya,dan kalau ada ayat dalam al qur’an atau hadits yang mendukung atau memperbolehkan,mohon ditampilkan juga,terima kasih.
    Wass.wr.wb

  103. husnul r berkata:

    bagaimana kalau org tua kita tidak setuju karena latar belakang kami berbeda ???

  104. Aang berkata:

    Assalammualaikum
    Apakah menurut islam sah atau bisa dilaksanakan pernikahan,apabila penghasilan calon suaminya lebih kecil dari calon istrinya,atau menganggap calon suami kurang dapat memenuhi kebutuhan
    materi dalam berumah tangga

  105. Sasmita Putry berkata:

    Assalamualaikum
    Jika Ayah dari mempelai wanita sudah meninggal, siapa saja yang dapat menjadi wali? Lebih dahulukan yang mana untuk menjadi wali, Apakah saudara laki2 kandung (baligh) atau saudara laki2 dari ayah (paman) ?

  106. Diah berkata:

    Assalamualaikum,
    Saya mempunyai seorang putri yg akan menikah. Dulu sy menikah dalam keadaan hamil 2bulan. Bagaimana syarat & rukun nikah supaya sah?
    Terima kasih.
    Wassalam

  107. siti khotimah berkata:

    BAGAIMANA CARA MENIKAH SIRI ,SYARAT DAN RUKUNNYA.

  108. siti khotimah berkata:

    rencana kami akan melakukan pernikahan secara siri,kemudian d lanjutkan dengan secara sah/tebuka mulalui KUA.saya adalah calon istri ke dua.tetaapi kami blm tau bgmn crnya,apa syaratnya dan bagaimana pelaksanaanya.tlg bantu untuk mnjelaskan.terima kasih

  109. Rezky berkata:

    Saya punya teman cowok, pacarnya hamil di luar nikah, tanpa sepengetahuan kedua orang tua masing2.. skrng dia sdh mempunyai seorang anak, tp status mereka belum menikah.

    yang sy mau tanyakan :
    – bgmna cara pengurusan akta kelahiran anak itu ? sementara syarat pengurusan akta kelahiran seorang anak salah satunya hrs melampirkan akta nikah ayah/ibu dr anak trsbut..

    Mohon Solusinya.. Thanks.

  110. wulan berkata:

    kalau mau menikah sirih tapi wali nya bukan orng tua/saudara pada hal masih ada orang tua/saudara boleh/sah ga??
    buat nikah sirih ada saksi ga ?kalau ada berapa saksinya?

  111. syahriar berkata:

    gimana hukumnya menikahi wanita yang pada saat ijab kabul tidak ikhlas menerima calon suaminya karena ada pacarnya yang di ingat terus

  112. syahriar berkata:

    ada seorang teman yang telah menikah. disaat ijab kabul calon istrinya tidak ikhlas menerima calon suaminya. beberapa bulan tidak melakukan hubungan suami istri karena istrinya selalu menolak dengan alasan belum siap menerimanya karena selalu teringat pacarnya yang terlambat melamarnya sehingga tidak kawin dengan pacarnya. apakah syah perkawinannya menurut Islam.

  113. Kika berkata:

    Apakah seorang laki2 yang akan menikah wajib mempunyai wali?

  114. Assalamualaikum Wr. Wb.
    Saya mau tanya, kalo seandainya salah satu orang tua (ibu) dari mempelai tidak setuju, apakah pernikahannya itu lebih baik dilanjutkan?

  115. aksopmod berkata:

    apakah berdosa menikah tanpa wali dan saksi?

  116. Cinox Cuny berkata:

    mau tanya kenapa masa iddah itu 3x suci?

  117. Neni R Dwingga berkata:

    Assalamualaikum wr.wb.
    saya mau tanya pak ustad apakah pernikahan itu syah ? bila bin mempelai perempua itu bukan nama ayah kandung atau ayah biologis, sementara ayah kandung sang mempelai perempuan jelas dan tidak perna berganti nama, tapi karna sang mempelai tersebut masuk kk calon kakak iparnya, maka waktu pernikahan bin yang disebt adalah nama calon kakak ipar. contoh hai adi bin tito aku nikakkan kau dengan putriku ani bin surip, sedangkan surip trsbt abang mempelai pria. mohon penjelasanya pak ustad karna ini baru terjadi sama anak teman saya. wassalam.

  118. jafar berkata:

    ass wr wb, saya ingin bertanya, apa saja syarat sah untuk menjadi seorang penghulu

  119. eko sudiro berkata:

    saya pernah mendengar pasien rumah sakit jiwa di nikahkan .bgaimana hukumnya ? kan kyaknya saratnya tdi ada g berakal

  120. Tri Ari Sandi berkata:

    saya seorang laki2 berumur 26 tahun sudah bekerja mau menikahi seorang perempuan yg berumur 29 tahun yg mau saya tanyakan : ortu dari pihak saya tidak setuju saya menikah karena harus pilihan mereka sedangkan saya sudah sangat sayang dan pihak perempuan sudah siap ortunya tinggal kepastian dari pihak saya apa boleh di wakilkan dari keluarga dekat untuk menjadi wali saya

  121. Damar berkata:

    Perlu diingat bahwa rukun sahnya nikah siri, sama dengan rukun nikah (yang dicatat di KUA). Jadi apabila pada pernikahan siri sang mempelai pria sudah menikah dan tidak mendapat ijin dari istri pertamanya, maka nikah siri tersebut tidak sah. Demikian pula jika pernikahan tersebut dibuat sembunyi-sembunyi, maka nikah siri tersebut menjadi tidak sah.

  122. Ami berkata:

    Bila pada Saat ijabkabul, keluarga laki2 salah membawa Mas kawin, Dan jumlahnya pun tidak sesuai, bagaimana hukumnya?

  123. Damar berkata:

    Pada dasarnya, Mas Kawin atau Mahar merupakan tanda kesediaan seorang perempuan untuk dinikahi oleh seorang laki-laki yang diberikan (calon) suami kepada (calon) istri, dengan jumlah tertentu. Bentuk dan besarnya mahar tidak dibatasi baik minimal maupun maksimalnya, karena tujuan adanya mahar adalah untuk melindungi perempuan khususnya dari kawin paksa, sehingga perempuan berhak meminta mahar yang sebesar-besarnya untuk menolak sebuah pernikahan yang tidak dia inginkan.
    Pembayaran/pemberian mahar ada dua cara, yaitu kontan/tunai dan dihutang. Apabila dihutang, maka harus disebutkan secara jelas. Misal: mahar 1 kambing dan 1 cincin tembaga, 1 cincin tunai dan 1 kambing dihutang dengan pembayaran/pelunasan 3 tahun.

    Untuk kasus yang saudara Ami sampaikan, dimana mahar yang disebutan dalam ijab dan qabul tidak sesuai dengan mahar yang diberikan, dengan anggapan bahwa mahar disebutkan dibayar tunai. Apabila hal ini terjadi dengan adanya kesengajaan dari MEMPELAI PRIA, maka pernikahan tersebut menjadi tidak sah. Akan tetapi bila kejadian tersebut diluar kesengajaan atau ada kesengajaan namun bukan dari Mempelai Pria (misal ada oknum yang mencari keuntungan sehingga menggantinya), maka pernikahan tersebut tetap sah dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Apabila telah bercampur atau berkhalwat (berduaan didalam kamar), maka istri berhak mendapatkan mahar tersebut dan berhak menunda bercampur hingga mahar tersebut dilunasi.
    2. Apabila belum bercampur dan belum pernah berkhalwat, maka istri berhak mendapatkan mahar tersebut, atau menolak/membatalkan pernikahan tersebut.

    Disarikan dari buku/kitab Fiqih Lima Mazhab edisi lengkap, karya Muhammad Jawad Mughniyah yang merupakan terjemahan dari Buku al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah, penterjemah Masykur A.B., Afif Muhammad dan Idrus Al-Kahfi terbitan PT Lentera Basritama, Nopember 1999.

  124. dini berkata:

    saya mohon penjelasan, jika pasangan sudah lama menikah namun si suami belum juga membayar mas kawin [hanya seperangkat alat sholat saja], sementara sang istri menganggap bahwa suaminya tersebut mampu untuk membayarnya, dan sebenarnya suami & keluarganya itu mengerti akan hukum agama. itu lalu hukumnya bagaimana ? karena si istri belum ridho jika mas kawinnya belum dibayar.
    pada saat menikah, ditulis di buku nikah bahwa mas kawin telah dibayar tunai padahal belum sama sekali, itu hukumnya bagaimana ?
    dengan kondisi ini apakah perkawinan tersebut sah menurut islam?
    terima kasih..

  125. firman berkata:

    assalamualaikaum. sebelum saya mau minta tolong untuk mencari solusi atas permasalahan yang sedang saya hadapi sekarang ini kepada kawan-kawan yang mungkin lebih punya pengetahuan di bidang agama islam ketimbang saya khususnya tentang pernikahan dalam hukum/pandangan islam, saya sekarang lagi menjalani suatu hubungan sama seorang perempuan, yah yang biasa di sebut “pacaran”, tetapi untuk saat ini kita berdua sama-sama menyadari bahwa dalam islam hal tersebut sangat dilaranng, karena akan mengarah ke hal-hal tidak baik, bahkan akan mengarah ke perzinahan, sebenarnya kami sudah sepakat untuk menjalani hubungan yang lebih serius., yaitu dengan cara kami harus “menikah”. tepapi yang jadi permasalahan kami sekarang adalah, seandainya saya melamar pacar saya itu maka jelas orang tuanya tidak akan nerestui, sedangkan di dalam islam, syarat untuk menikah salah satunya harus ada wali dari pihak mempelai wanita. yang ingin saya tanyakan apakah sah menurut islam seandainya pacar saya menggunakan wali hakim/perwakilan untuk menikah dengan saya? terus terang saya sama pacar saya sudah siap lahir batin untuk menika, dan kami juga takut sama dosa yang akan kami lakukan terus menerus apabila kami tidak segera menika…. mohon bantuannya ! TERIMAKASIH

  126. eno berkata:

    menikahi wanita yg sdang hamil hukumnya apa!?

  127. akhirul masih berkata:

    apakah syarat wali harus dari keluarga,,,atau bisa dari seorang ustadh atau kiyai,,,,,yang dianggap oaling pantas

  128. akhirul masih berkata:

    bukankah dalam surat al maidah ayat 5 telah dijelaskan bahwa seorang laki2 muslim boleh mengawini wanita musyrik,,,,,,asal memenuhi 3 syarat,,,,,
    tidak untuk gunjing2
    untuk berdakwah
    dan tidak untuk pelampiasan nafsu

  129. akhirul masih berkata:

    bagaimana rukun dan syarat syah nya pernikahan,,,secara syir dan secara syar’i

  130. Edhi berkata:

    Mohon tanya…,kalau pernikahan tapi waktu ijab qobul maskawinnya msh dlm perjalanan krn di bawa oleh keluarga pengantin pria….,tetapi pengantin pria udah di tmpat ijabqobul dan mengucapkan maskawinnya tunai…..,bgmn hkmnya????

  131. zelvi berkata:

    Apakah boleh wanita yg sedang HALANGA menikah?

  132. anwar berkata:

    diantara syarat-syarat saksi ada ‘adil, nah apakah yg dimaksud dengan ‘adil disini ?

  133. Because the iphone microphone? It’s a lot to live up to, and quickly pays dividends. Remarkable isn’t it Since February, Apple’s Iphone business has only grown, widening this gap. You will now have to remove the entire oleophobic coating, you’ll see it listed under” Devices.

  134. meiyanti berkata:

    Assalamualaikum wr wb…bolehkah saya bertanya?sy sedikit bingung dengan pernikahan yg wanitanya berstatus janda..apakah ∂ïɑ̤̈ tetap harus menghadirkan wali?krn sy pernah membaca bhw seorang janda boleh menikah sendiri tanpa ada wali…mohon penjelasannya…terima kasih

  135. fakhry berkata:

    yang pertanyaan ibu sari ; tentang walinya tidak ada, di cari lebih dahulu kalau tidak ada yang menjadi wali ,wali jauh,wali jauh tidak ada wali hakim,itu kan wali ghoib mestinya langsung wali hakim dong,jangan wali jauh dulu,,,

  136. Meli berkata:

    M0h0n bntuannya.
    sy dn calon suami sdh pcrn 6thn, kmi tunangan sjak stahun lalu. Tp saat pernikahan kami krg 1bln tiba2 dia blg tidak siap dgn berbagai alasan. Stlh bicara dg 0rtuny akhirny dy minta maaf kpd saya dn siap melanjutkn prnikahan. Skrg prnikahan tinggal 20hari, tp tiba2 dy blg kalau di pernikahan ini dy hanya d peralat spt b0neka. Bhkn dy memperingatkn saya jgn menyesal kalau nanti status qt jd janda&duda. Skrg saya hanya bisa berdoa pd Allah sm0ga dibukakan hatinya. Yg saya tnyakan bagaimana hukum prnikahan kami nanti?
    M0h0n saran dn masukannya. tlg balas lwt email saya.
    Syukron katsir

  137. bali tour berkata:

    Terima kasih banyak atas informasinya

  138. Ping balik: syarat sah sholat | Ayo Sholat Tepat Waktu

  139. alya berkata:

    S : a) apakah sah nikah siri tanpa sepengetahuan kedua mempelai atau walinya bkan dri pihak kdua mempelai?
    b) Lalu bagaimana hukumnya nikah siri yang juga tanpa sepengetahuan istri pertama n pihak2 dari keluarga dua mempelai?

  140. alya berkata:

    S : a) apakah sah nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga kedua mempelai atau walinya bkan dri pihak keluarga kdua mempelai?
    b) Lalu bagaimana hukumnya nikah siri yang juga tanpa sepengetahuan istri pertama n pihak2 dari keluarga dua mempelai?

  141. muslim berkata:

    BERMUSYAWARAH SEBELUM MENIKAHKAN

    Tanya:
    Bismillah. Ada seorang wanita ingin menikah, ayahnya sudah meninggal dunia. Dia mempunyai 2 (dua) kakak laki-laki dan satu adik laki-laki, (pertanyaannya):

    1. Siapakah yang berhak menjadi wali?.
    2. Jika kakak nomor 2 (dua), tidak setuju dengan calon, disebabkan jelek agama dan jeleknya pergaulannya, apa bisa dikatakan walinya tidak menyetujuinya?.
    3. Beberapa waktu yang lalu, wanita tersebut dinikahkan oleh seorang kiyai, yang bertindak sebagai wali hakim. Apa benar penikahan yang seperti ini?.
    4. Apakah pamannya bisa menjadi wali bagi wanita tersebut, apa syaratnya?. Mohon faidahnya, Jazakallohu khoiro. Barrokallohu fiik. (Pertanyaan Dari Malang-Jawa Timur).

    Jawab:

    بسم الله الرحمن الرحيم

    Termasuk dari suatu kebaikan pada keluarga adalah adanya musyawarah di antara mereka, dengan tidak adanya bapak dan yang ada hanya saudara-saudara bagi wanita tersebut, itu sudah cukup untuk diajak bermusyawarah, kalau salah satu dari saudara-saudara prempuan itu bertindak sebagai wali, yang dia sudah berakal dan sudah baligh maka itu sudah cukup sebagai wali dan pernikahan wanita dengan perwaliannya itu sudah teranggap sah.
    Dan bukan suatu syarat harus para wali bersepakat (setuju) semuanya.

    Yang tidak sah pernikahannya kalau dinikahkan oleh kiayi, yang kiyai tersebut bukan wali dari wanita tersebut dan dia tidak mendapatkan persetujuan dari wali wanita tersebut, serta kiyai tersebut bukan pula hakim (penguasa) kaum muslimin, karena Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata:

    لا نكاح إلا بولي

    “Tidak ada nikah kecuali dengan wali”.
    Beliau juga berkata:

    أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل

    “Wanita mana saja yang dia menikah dengan tanpa izin wali maka nikahnya adalah batil”.

    Bila keberadaan kiayi tersebut bukan wali dan tidak pula mendapatkan izin dari wali wanita tersebut dan bukan pula termasuk wali hakim (penguasa) kaum muslimin maka dia menikahkan wanita tersebut dengan cara batil, pernikahan wanita tersebut juga batil.

    Adapun paman dari wanita tersebut boleh menjadi wali bila saudara-saudara wanita itu menyerahkan perwalian kepadanya, atau tidak ada lagi para wali baru paman menjadi wali.

    Adapun urutan wali yaitu bapak kemudian kakek dan di atasnya lagi ya’ni bapaknya kakek. kemudian putra kemudian putranya putra ya’ni cucu dan di bawahnya. Kemudian para saudara-saudara, kemudian putra-putra mereka (selain saudara bagi ibu dan anaknya), kemudian para paman dan putra-putranya.

    Jadi paman berada pada urutan yang jauh dari saudara-saudara wanita, oleh karena itu tidak dibenarkan bagi paman melangkahi saudara-saudara wanita tersebut kecuali setelah mendapatkan izin dari mereka, atau kalau wanita sudah tidak punya wali-wali melainkan paman dan yang setelah paman.

    Begitu pula kalau bapak sudah meninggal maka saudara-saudara wanita itu sebelum mereka melangkah maka melihat kepada kakeknya, adakah kakeknya masih hidup?, kalau masih ada, maka dia lebih pantas untuk menjadi wali, dan kalau kakeknya tidak menginginkan itu maka boleh bagi para saudara-saudara wanita itu untuk menjadi wali terhadap saudari mereka yang masih gadis, namun kalau janda dan dia memiliki putra yang sudah baligh dan berakal maka putranya lebih berhak menjadi wali.
    Wallohu A’lam.

    Dijawab oleh:
    Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy Hadahulloh wa ‘Afahu di Darul Hadits Sana’a (14 Dzulqo’dah 1435).

  142. Sugeng Wijanarko berkata:

    Bagaimana hukumnya kalau orang tua dari pihak laki-laki ingin menjadi saksi akad nikah dari anaknya ?

  143. Assalamu’alaikum,…
    bagaimana hukumnya,.jika Ibu saya menunda pernikahan hanya karena uang yang di berikan untuk acara nya kurang?
    apa hukum saya yang menasehati Ibu untuk tidak terlalu mempermasalahkan hal itu?
    hingga saat ini,.Ibu masih belum memberikan jalan untuk berlagsungnya pernikahan saya dengan calon.
    maaf,..ibu saya ingin adanya pesta seperti yang telah di jalankan kakak saya sblmnya. tapi apakah rezeki setiap org berbeda?
    yang saya sedihkan,..saya tertunda menikah karena Ibu yang tidak mengiyakan pernikahan yang sederhana. tapi, saya takut menyakiti hati ibu saya jika saya terlalu banyak menasehati beliau dlm hal ini. tapi saya juga sayang sekali dengan ibu, dari itu saya ingin membawa beliau untuk tidak mengikuti jalan yang salah.
    dan saya ngin berda’wah lewat pernikahan saya ini, karena yang terjadi sekrang adalah perlombaan antar satu dan yang lainnya tentang mewah tidaknya pernikahan.
    mohon solusinya,.jazakumulloh khoiroot

  144. Iqbal Julianto berkata:

    Assalamualaikum, saya iqbal dari cirebon
    saya ingin bertanya, apakah pernikahan itu sah bila sang wali nikah sedang dalam pengaruh obat terlarang?
    Terimikasih, mohon bimbingannya..
    wassalam..

  145. fenny berkata:

    assalamualaikum wr wb saya mau yanya kalau menikah tidak punya wali, lalu menikah dengan wali hakim,apakah perlu membayar uang ke wali hakim,kalau pun perlu sukarela semampunya atau ditarif ya ? trimakasih

  146. riko berkata:

    Saya mau tanya,apabila mempelai wanita tidak hadir dalam ijab kabul atau tidak mengetahui acara ijab kabul,apakah itu sah tau tidak dalam syariat islam

  147. mawar berkata:

    Saya mau bertanya…. egois tidak jika menikah tp tdk di dampingi oleh ibu mempelai pria karena sedang bekerja di luar negeri dan tidak bisa ijin pulang.

  148. Muhammad jamal berkata:

    Misal wali dan saksi.nya itu bukan keluarga kita bagai mana hukum.ny ?

  149. aminsalim berkata:

    Ada sebuah keluarga kecil terdiri dari ayah ibu anak perempuan dan laki-laki mereka hidup sangat sederhana suatu ketika sang ibu dikasih tau kakaknya bapak yg mewalikan/menikah kan kamu itu tidak punya anak. Berarti dia itu bapak angkat(alm). Si ibu tersebut ingin tau siapa orang tua kandung nya tapi sampai saat ini ditemukan. Pertanyaan sy bagai mana status hukum pernikahan mereka dan anak mereka menurut syariat islam ? Terimakasih

  150. aminsalim berkata:

    Ada sebuah keluarga kecil terdiri dari ayah ibu anak perempuan dan laki-laki mereka hidup sangat sederhana suatu ketika sang ibu dikasih tau kakaknya bapak yg mewalikan/menikah kan kamu itu tidak punya anak. Berarti dia itu bapak angkat(alm). Si ibu tersebut ingin tau siapa orang tua kandung nya tapi sampai saat ini tidak ditemukan. Pertanyaan sy bagai mana status hukum pernikahan mereka dan anak mereka menurut syariat islam ? Terimakasih

  151. ayu ami berkata:

    Dalam sebuah pernikahan di syaratkan pasangan laki laki dan perempuan memiliki keyakinan yg sama mengapa demikian

Tinggalkan komentar